BENDA PAJAK MOTOR DAN BIAYA BALIK NAMA KENDARAAN DIHAPUS,, SEBARKAN AGAR YANG LAIN TAHU,,,..



Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Biaya Balik Nama (BBN) untuk ke-2 serta selan‎jutnya, baik untuk kendaraan beroda dua maupun empat.

Kabar gembira itu di sampaikan Kasi Penetapan serta Penerimaan Kantor Service Pajak Daerah (KPPD) Batam Diki Wijaya.

Dia menjelaskan, aturan penghapusan denda pajak itu sesuai sama Ketentuan Gubernur (Pergub) nomor 37/2015.

Tujuannya, tidak lain untuk memberikan kelonggaran untuk orang-orang yang selama ini masih menunggak pajak.

Sekaligus untuk meningkatkan tujuan pembayaran pajak dari masyarakat. ‎

“Ada penghapusan denda pajak kendaraan. Jadi, untuk orang-orang yang ada tunggakan pembayaran pajak kendaraannya, kami berharap bisa memakai ini. Serta segera membayar pajak saat ini, ” tutur Diki, Selasa (15/9). ‎

Ia menuturkan, aturan itu berlaku mulai September ini sampai 31 Desember mendatang.

Selama tiga bulan ke depan, orang-orang di beri kemudahan pembayaran.

Ia memberikan, usaha pemerintah menghapuskan denda pajak selama tiga bln. ini dapat untuk mendongkrak pendapatan daerah.

Ia mengaku sampai kini masih ada masyarakat yang malas melakukan pembayaran pajak. ‎

PKB sendiri tak ada batasan keterlambatan. Berapapun lama tunggakan tidak akan dipakai denda pajak. Sesaat BBN, berlaku untuk ke dua dan sebagainya.

Seseorang polisi waktu memeriksa kelengkapan dokumen pada satu diantara ingindara dalam razia yang di gelar di jalan Gajah Mada, Tiban Centre

“Kalau BBN 1 tak dihapus. Inikan pembelian baru. Namun, bila BBN 2 dan sebagainya digratiskan, ” kata dia. ‎

Sesuai sama ketentuan, denda pajak sendiri dipakai dua persen perbulan dari nilai pokok pajak. Maksimal denda dipakai selama 24 bulan atau 2 tahun dengan akumulasi 48 persen.

Di Batam, selain di kantor utama Samsat, pembayaran pajak bisa dikerjakan di sebagian counter mal, seperti di BCS Mall serta Harbour Bay Mal.

Atau dapat lewat Samsat keliling ataupun di UPTD yang ada di SP Plaza Batuaji.

Silakan sebarkan berita senang ini pada semuanya rekanmu.
sumber : http :// www. keluarga-sehat. com/2016/07/sebarkan-agar-yang-lain-tahu-denda. html
Previous
Next Post »
0 Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.