Sungguh hidayah cuma diberikan Allah pada Hamba yang dipilihnya, demikian pula berlangsung pada salah seorang mantan polisi dari Aceh ini, Joe Khana Al-Ahmad.
Di dalam akun Instagramnya, Ia menuliskan
Tugas yg kita dapatkan dgn trik yang haram (sogok/suap), tidak bakal pernah mengambil barokah, bahkan juga bisa mengambil kita pada kelalaian serta kemaksiatan.
Sebab cinta Allah pada saya. Allah berikan hidayah tuk meninggalkan seragam yang saya akan secara tidak halal ini., serta saat ini Allah menyibukkan saya dalam perkara agama & dakwah.
Terima kasih utk hidayah yg manis ini Alhamdulillah.. Mudah-mudahan selalu istiqamah saudaraku.. semoga jadi sampel serta berikan ide untuk yang lain..
Alhamdulillah.. Mudah-mudahan selalu istiqamah saudaraku.. Semoga jadi sampel & berikan ide untuk yang lain..
Halalkah Suap?
Uang bukan segalanya, namun segalanya butuh uang. Berikut slogan yg seringkali terdengar dikalangan masyarakat mengenai berbarengan melegalkan semua strategi utk memperoleh yg diinginkan. Dengan Langkah Apa tidak, banyak masalah yang dapat didapati apabila tak ada ‘uang pelicin’ hingga akan menjumpai banyak ganjalan, birokrasi berbelit-belit atau mungkin saja jalan pengulur-uluran sewaktu buat meraih perjanjian. Sudah tidak asing lagi ‘uang pelicin’ atau suap untuk kita.
Namun sebenarnya banyak yg menyalah artikan suap yang disebut hadiah, akan tetapi keduanya sebenanya benar benar berbeda makna. Seandainya kita tak mengertinya dengan benar serta menyepelekan hal semacam itu mungkin saja saja kita bisa terimbas baik hanya sebagai tersangka suap atau penerima suap.
Na’udzubillahi min dzalik.
Apakah itu Suap?
Pengertian Suap :
- Dengan Langkah Arti (kamus Bhs Indonesia) adalah berikanlah uang dll pada Pegawai (Petugas), dgn angan-angan merasakan keringanan dalam satu buah masalah.
- Dengan Langkah Arti dalam islam diberi nama Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah (saksikan Al-Mirqah Syarhul Misykat : 11/390), “Ar-Risywah (suap) yakni suatu hal yang didapatkan buat menggagalkan perkara yg benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tak benar). ”
Hukum Suap
Berbarengan sangat begitu jelas hukum dari suap adalah haram baik menurut Al-Qur’an, As-Sunnah serta ijma’. Haram untuk yang berikanlah maupun yg terima.
- Dalil dari Al Qur’an
Allah Subhanahu wa Ta’alla berfirman ;
“Dan janganlah sebahagian anda mengonsumsi harta sebahagian yang lain diantara anda berbarengan jalan yang bathil serta janganlah anda mengambil (masalah) harta itu pada hakim, supaya anda akan mengonsumsi sebahagian dari pada harta benda oranglain itu dengan (jalan berbuat) dosa, walau sebenarnya anda tahu. ” (QS. Al-Baqarah : 188)
Al-Haitsami rahimahullah menafsirkan dalam ayat “Janganlah kalian ulurkan pada hakim pemberian kalian, adalah dengan cara membawa muka serta menyogok mereka, dengan angan-angan mereka bisa memberi hak orang lain pada kalian, sedang kalian tahu hal itu tidak halal untuk kalian”, tujuannya adalah Allah Subhanahu wa Ta’alla melarang membawa harta manusia dengan cara bathil, salah satunya dengan cara suap akan mengatur (hukuman/sanksi) beberapa hakim, serta asal larangan adalah menunjukkah hukum haram jadi suap hukumnya haram.
- Dalil dari As-Sunnah
Abdullah Tubuh Intelijen Negara Amr radhiyallahu’anhu bicara ;
“Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam melaknat pemberi suap serta penerimanya. ” (HR Abu Dawud 3582, At Tirmidzi 1386, Ibnu Majah 2401, Ahmad 6689 serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashobih 3753)
- Dalil dari Ijma’
Perjanjian umat menyangkut haramnya suap lewat cara global sama dengan dijelaskan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir serta Shan’ani rahimahumullah.
sumber : http :// www. keluarga-sehat. com/2016/08/takut-pada-allah-sebab-lulus-nyogok. html
0 Komentar