Sahabat muslimah pernah lihat orang yang shalat hingga menangis sesenggukan? Bagaimana hukumnya shalat sambil menangis seperti itu? Berikut ini penjelasan kami.
Bagaimana Hukum Shalat Sambil Menangis? Apa Sah? Ini Jawabannya
Bagaimana Hukum Shalat Sambil Menangis? Apa Sah? Ini Jawabannya
WWW. MEDIA-MASA. COM
Allah SWT berfirman, “Dan dari sebagian orang yang telah Kami berikan panduan dan telah Kami tetapkan. Bila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah pada mereka, jadi mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis. ” (QS. Maryam : 58).
Dalam hadits diterangkan, dari ‘Abdullah bin Asy-Syikkhir, ia berkata, “Aku pernah saksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat, waktu itu beliau menangis. Dari dada beliau keluar rintihan seperti air yang mendidih. ” (HR. Abu Daud no. 904 dan Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyah no. 322. Syaikh Al-Albani mengemukakan bila hadits ini shahih).
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit keras, ada seseorang yang ajukan pertanyaan imam shalat lantas beliau bersabda, “Perintahkan pada Abu Bakr agar ia mengimami shalat. ”
‘Aisyah lantas berkata, ”Sesungguhnya Abu Bakr itu orang yang demikian lembut hatinya. Bila ia membaca Al-Qur’an, ia tak dapat menahan tangisnya. ” Namun beliau bersabda, “Tetap perintahkan Abu Bakr untuk jadi imam. ” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 713 dan Muslim no. 418).
So, Sob, berdasarkan pada informasi yang ada di hadits dan quran, menangis saat shalat kerena takut pada Allah SWT tak membatalkan shalat.
Beberapa pandangan ulama madzhab permasalahan hal sejenis ini,
Ulama Hanafiyah berpandangan bila apabila menangis dalam shalat lantaran sedih pada musibah, jadi itu membatalkan shalat. Karena seperti itu disangka sebagai kalam manusia (perkara di luar shalat, pen.). Namun apabila karena mengingat surga dan takut pada neraka, shalatnya tidaklah batal. Seperti itu perlihatkan bertambahnya khusyuk. Sedang khusyuk yakni ruh dari shalat.
Ulama Malikiyah berpandangan bila menangis dalam shalat mungkin saja saja dengan suara atau tidak ada suara. Apabila menangis tidak ada suara, shalatnya tidak batal. Apabila dengan suara, shalatnya batal. Tengah apabila menangisnya dengan suara dan itu atas basic pilihannya, shalatnya batal. Apabila tidaklah atas pilihannya dan didasari karena demikian khusyuknya, shalatnya tidak batal walau banyak. Namun apabila tidaklah karena khusyuknya, shalatnya batal.
Ulama Syafi’iyah berpendapat bila apabila menangisnya keluar dua huruf, jadi membatalkan shalat karena seperti itu menghapus shalat. Walaupun waktu itu menangisnya karena takut akhirat. Ini pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i, meskipun dalam madzhab Syafi’iyah sendiri ada yang menyelisihi pendapat itu.
Ulama Hambali memiliki pendapat bila apabila menangisnya terdiri dari dua huruf, itu terlihat karena khasyah (rasa takut yang besar), atau bahkan sambil tersedu-sedu, tidaklah membatalkan shalat. Karena seperti karena terhanyut dalam dzikir. Sekian perihal apabila seseorang tidak khusyuk lalu menangis dalam shalat, shalatnya batal.
Ibnul Qayyim mengemukakan dalam Zadul Ma’ad, “Memaksakan diri untuk menangis disebut at-Tabaki, ada dua type. Ada yang terpuji dan ada yang tercela. Memaksakan diri untuk nangis yang terpuji yakni berusaha menangis dalam gagasan melembutkan hati dan agar takut pada Allah, tidaklah karena riya atau sum’ah (pamer). Sebentar memaksa nangis yang tercela yakni sok nangis untuk dilihat orang lain. ” (Zadul Ma’ad, 1/175).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Menangis dalam shalat apabila karena takut pada Allah dan mengingat perkara akhirat, sekian perihal karena merenung ayat yang dibaca seperti saat lewat ayat-ayat yang menyampaikan janji dan ancaman, jadi tidak membatalkan shalat. Tentang apabila menangis itu karena musibah yang menimpa atau semacamnya, jadi membatalkan shalat. Bisa membatalkan karena menangis itu berkaitan dengan perkara di luar shalat. Karenanya fikirkan perkara-perkara di luar shalat atau perkara lain mesti dihilangkan agar tidak membatalkan shalat. Dasarnya, memikiran bermacam type hal yg tak terkait dengan shalat mengakibatkan kekurangan saja di dalam shalatnya. ” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 9 : 141). Allahu a’lam.
sumber : http :// www. media-masa. com/2016/08/anda-bingung-bagaimana-hukum-shalat. html
0 Komentar